Ketua MA RI Tegaskan Larangan Jamuan dalam Kunjungan Kerja, Akan Ada Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

    Ketua MA RI Tegaskan Larangan Jamuan dalam Kunjungan Kerja, Akan Ada Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

    JAKARTA  – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menciptakan budaya kerja yang lebih efisien dan bebas dari beban tambahan bagi satuan kerja peradilan. Dalam acara Penganugerahan Abhinaya Upangga Wisesa, beliau secara tegas menyampaikan bahwa tidak boleh ada lagi acara jamuan yang diadakan dalam rangka menyambut kunjungan kerja pimpinan MA, baik kunjungan dari Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat banding.

    “Sudah tidak ada lagi ruang untuk acara jamuan dalam kunjungan kerja, karena hal itu hanya menambah beban bagi satuan kerja yang dikunjungi, ” ujar Ketua MA dalam pidatonya, Kamis (05/12/2024). Beliau menekankan bahwa kunjungan kerja harus berfokus pada tujuan utama, yakni menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa membebani anggaran atau sumber daya dari pihak yang menerima kunjungan.

    Ketua MA juga mengingatkan seluruh aparatur peradilan bahwa larangan ini bukan hanya bersifat imbauan, tetapi akan disertai sanksi tegas bagi yang melanggarnya. “Apabila masih ditemukan kegiatan jamuan dalam kunjungan kerja, maka kami akan memberikan demosi kepada pimpinan atau aparatur peradilan yang bertanggung jawab, ” tegasnya.

    Kebijakan ini mencerminkan upaya Mahkamah Agung untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional dan akuntabel di lingkungan peradilan. Dengan menghapuskan tradisi jamuan dalam kunjungan kerja, diharapkan anggaran negara dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien, tanpa ada pemborosan yang tidak diperlukan.

    Langkah tegas ini mendapat perhatian luas dari kalangan aparatur peradilan. Beberapa di antaranya menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya reformasi birokrasi yang nyata. Namun, tantangan implementasi kebijakan di tingkat daerah akan menjadi ujian tersendiri, mengingat beberapa pengadilan tingkat banding masih memiliki tradisi lokal yang erat kaitannya dengan acara penyambutan.

    Dengan adanya sanksi demosi yang diterapkan, Ketua MA berharap seluruh aparatur peradilan dapat mematuhi kebijakan ini dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih bersih dan produktif.

    Melalui langkah ini, Mahkamah Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi peradilan dan memberikan contoh kepemimpinan yang berintegritas. (HK)

    ketua ma ri kunjungan kerja ketua ma ri kunjungan kerja
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Eksternal Perma No. 6 Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Alasan Warga Mekarwangi Curhat ke Kapolresta Bogor Kota   
    Dorong Partisipasi Masyarakat Tanam Pohon, Perhutani Divre Jatim Bagi Bibit Pohon 14.175 Plances
    Kapolresta Bogor Kota Kunjungi SD Bina Insani Kota Bogor   
    Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat Melalui Patroli Polsek Bogor Utara   
    Ketika Wakapolsek Sasar Masjid Al Hidayah Batutulis   

    Ikuti Kami